Cara Buat Akta Kelahiran

Tulisan ini saya buat saat menunggu antrian untuk membuat akta kelahiran anak pertama. Hanya sekedar berbagi barangkali bermanfaat untuk yang lain. Sebenarnya saya termasuk orang yang agak anti dengan pelayanan publik, meskipun saya seorang guru. Karena sering dikecewakan oleh hal-hal sepele dalam mengurus sesuatu. Tapi untuk urusan akta kelahiran anak, saya mencoba untuk latihan menjadi bapak yang bertanggung jawab terhadap anak di masa-masa awal menjadi seorang bapak. Saya pun memutuskan untuk mengurus sendiri akta kelahiran anak saya, dan tidak menggunakan jasa orang lain. Berikut ini beberapa langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengurus akta kelahiran anak :
1.    Berpikiran sabar, positif thinking, dan jangan egois ( ini sangat penting di awal, karena akan berurusan dengan sistem, hehe)
2.    Buat Kartu Keluarga (KK) yang baru dulu ke Kelurahan setempat, siapkan syarat-syaratnya : FC. KTP Suami/Istri, FC. KK Lama, Surat Keterangan Lahir dari bidan (Ada di buku kehamilan warna Pink).  
3.    Nanti akan mendapatkan formulir F2.01 lembar Putih dan Merah dari Desa/Kelurahan (Kalau Kepala Desa/Lurah ada di tempat akan lebih mudah dan cepat, karena ada TTD dan Cap)
4.    Prosesnya tidak terlalu lama, saya datang pukul 09:30 kelurahan, dan jam 10:06 sudah jadi, karena tulisan tangan untuk formulir F2.01 maka kita harus cermat, karena nama anak akan tertulis di situ, petugas desa akan menanyakan nama anak dengan tepat, dan kita juga harus mengeceknya)
5.    Setelah selesai, saya langsung ke Kantor Kecamatan, hanya mengumpulkan formulir F2.01 yang warna merah, dan KK Lama yang sudah direvisi, diberi nama anak kita, dan di tandatangani oleh Kepala Desa/Lurah.
6.    Ternyata tidak bisa langsung jadi dan saya harus menunggu 2 hari, katanya harus diinput dulu (dalam pikiran saya, kenapa inputnya memakan waktu 1 hari ya? Tapi tidak apalah yang penting jadi). Selasa saya masukkan dan Kamis pagi pukul 07:35 langsung saya ambil (Jangan lupa cek kebenaran nama anak kita, ini penting karena untuk dokumen-dokumen seterusnya). Lebih baik diurus sendiri dan dibawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Kabupaten/Kota saja untuk mendapatkan tanda tangan dan Cap dari Kepala Dinas nya, karena kalau di Kecamatan biasanya agak lama. Apalagi jika jarak Kecamatan dan Kantor Dinas agak jauh.  
7.    Hari kamis setelah dari Kantor Kecamatan saya langsung meluncur ke Kantor Disdukcapil untuk mendapatkan pengesahan KK baru ( tidak usah mengambil nomor antrian, langsung saja menuju tempat untuk asmanan KK)
8.    Kurang lebih 10 menit ternyata sudah jadi, wow ternyata cepat. Tapi hal ini bisa cepat jika Kepala Dinas nya berada di tempat lho, kalau tidak ya jangan marah-marah. Hehe.
9.    Setelah selesai saya langsung menuju tempat semacam Customer Service di bank untuk menanyakan cara membuat akta kelahiran.
10.    Dengan senyum (Senyum di Tempat Pelayanan Publik itu Wajib menurut saya), mbaknya pun menjelaskan syarat-syarat untuk membuat Akta Kelahiran anak :
a.    Fotocopy KK baru yang sudah ada nama anak
b.    Formulir F2.01 warna putih dari Kantor Kelurahan/Desa
c.    Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan atau Rumah Sakit.
d.    Fotocopy KTP Suami & Istri (masing-masing 1 lembar)
e.    Fotocopy KTP 2 orang saksi ( untuk memudahkan, saksinya ibu mertua dan adik ipar saya, karena nanti akan tertulis datanya di Formulir F2.01) masing-masing 1 lembar.
f.    Fotocopy Surat Nikah (1 lembar saja)
11.    Karena KK baru belum saya Fotocopy, saya pun bergegas keluar untuk memfotocopynya. Jangan lupa sebelum keluar ambil nomor antrian dulu. ( Dalam hal ini saya tidak tahu, harusnya saya ambil nomor antrian buat Akta dulu saat pertama kali masuk kantor sebelum minta tanda tangan dan cap Kepala Dinas untuk KK baru, karena akan mempercepat proses pengurusan)
12.    Setelah fotocopy, saya pun memberikan berkas ke loket semacam CS tadi untuk meneliti kebenarannya. Alhamdulillah lengkap. ( Kalau berkas kita lengkap dan kita urus sendiri akan lebih cepat, karena kalau diurus/pelapor orang lain harus ada surat kuasa bermaterai 6000)
13.    Berkas sudah lengkap, dan saya pun menuju tempat antrian di loket pembuatan akta kelahiran. Di sini kita harus benar-benar menjadi orang yang sabar, karena yang namanya antri ya harus menunggu. Kecuali kalau ada kenalan mungkin agak cepat, hehehe. 
14.    Nunggu lumayan agak lama, jam 10:34 akhirnya nomor antrian saya dipanggil, saya pun lalu menyerahkan berkasnya, dan menunggu lagi. Ternyata tidak begitu lama, sekitar 5 menit an saya tanda tangan dan diberi tanda terima pengambilan Akta Kelahiran. Ternyata tidak bisa langsung jadi, disitu tertulis kurang lebih 3 hari. Sudah plong, dan rasanya menyenangkan bisa urus sendiri sebagai tanggungjawab seorang bapak. Hehe.
15.    Pukul 10:39 WIB waktu yang ada di monitor antrian, saya keluar kantor Disdukcapil. Ternyata setelah melihat HP saya, jam baru menunjukkan pukul 10:22 WIB. Mungkin jam di monitor dipercepat, agar cepat selesai dan cepat pulang pegawainya. Hehe. Tapi mungkin juga, karena jam di monitor memang salah, dan belum dibetulkan.
16.    Pulang dari kantor Disdukcapil, saya pun bergegas menuju ke Sekolah tempat saya bekerja. Salah satu nikmat jadi guru adalah bisa mengurusi hal-hal lain saat tidak ada jam mengajar. Karena kebetulan pas jam itu mengajar kelas XII, yang sudah selesai melaksanakan Ujian Nasional. Tentunya tidak ada pelajaran bukan. Jika engkau seorang guru, jangan lupa banyak bersyukur kawan. Hehe.
17.    Untuk pengambilan Akta, tidak usah ambil nomor antrian. Langsung saja menuju loket untuk pengambilan akta dan menyerahkan tanda terimanya. Akhirnya jadi juga akta kelahiran anak saya.

Sumber gambar : www.murianews.com
Dari kegiatan membuat Akta Kelahiran baru untuk anak saya ini, ada beberapa hal yang mungkin penting untuk anda yang mau membuatnya :
1.    Kalau anda super sibuk dalam pekerjaan, lebih baik meminta bantuan orang lain atau jasa pembuatan Akta Kelahiran, biasanya di setiap desa pasti ada. Anda cukup mengeluarkan uang jasa untuk mereka, dan waktu anda tidak akan tersita.
2.    Berkas yang lengkap itu penting. Kalau ingin mengurus Akta atau dokumen yang lain, kelengkapan berkas syarat-syarat itu menjadi faktor penting dalam efisiensi waktu kita. Jadi, jangan malu atau gengsi untuk bertanya tentang syarat-syarat lengkap dalam mengurus dokumen.
3.    Beberapa hal yang saya sampaikan di atas adalah jika mengurus Akta sesuai aturan atau kurang dari 60 hari setelah lahir. Kalau sudah lebih dari 60 hari dikenakan denda. Jangan protes kawan, ini ada Peraturan/Undang-Undangnya.
4.    Sebelum mengurus dokumen, anda harus positif thinking dan tidak boleh pakai emosi. Karena mengurus dokumen, biasanya bareng dengan orang lain juga yang ngurus. Pastinya akan banyak orang yang mengurusi, dan anda harus benar-benar menjadi pribadi yang sabar.
5.    Jika anda mengurus sendiri, anda akan mendapatkan wawasan atau pengetahuan bagaimana mengurus suatu dokumen. Apakah itu ribet, susah, gampang, enak, enteng, atau lainnya. Itu adalah hasil dari pikiran dan cara pandang anda sendiri. Jadi tidak perlu marah-marah atau pakai emosi jika lama waktu untuk mengurusnya.
6.    Langkah-langkah di atas merupakan yang saya alami di Kabupaten Jepara, kalau untuk Kabupaten/Kota yang lain mungkin berbeda. Jadi alangkah baiknya kalau mengurus dokumen harus selalu bertanya dan membaca tulisan apapun yang ada di kantor tempat kita mengurus sesuatu. Hal itu akan memudahkan dan mempercepat urusan kita.
Yuk, kita biasakan tertib dokumen dan menyimpannya dengan baik. Kalau sempat, jangan lupa discan dan disimpan di komputer/flashdisk/hardisk. Atau disimpan di tempat penyimpanan online, Google Drive, Dropbox, Mediafire atau yang lainnya. Kalau dokumen kita lengkap dan tertib, segala urusan akan mudah dan tidak menambah beban pikiran kita jika akan mengurus sesuatu.

Terima kasih sudah mampir di blog saya.
Silahkan isikan komentar / pesan anda
EmoticonEmoticon